Selasa, 13 Desember 2011

[INFO] DAFTAR SATWA REPTILIA DILINDUNGI

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
terdapat 31 jenis Reptilia dilindungi undang-undang antara Lain:
1. Batagur baska / Tuntong

2. Caretta caretta
Penyu tempayan
3. Carettochelys insculpta
Kura-kura Irian
4. Chelodina novaeguineae
Kura Irian leher panjang
5. Chelonia mydas
Penyu hijau
6. Chitra indica
Labi-labi besar
7. Chlamydosaurus kingii
Soa payung
8. Chondropython viridis
Sanca hijau
9. Crocodylus novaeguineae
Buaya air tawar Irian
10. Crocodylus porosus
Buaya muara
11. Crocodylus siamensis
Buaya siam
12. Dermochelys coriacea
Penyu belimbing
13. Elseya novaeguineae
Kura Irian leher pendek
14. Eretmochelys imbricata
Penyu sisik
15. Gonychephalus dilophus
Bunglon sisir
16. Hydrasaurus amboinensis
Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon
17. Lepidochelys olivacea
Penyu ridel
18. Natator depressa
Penyu pipih
19. Orlitia borneensis
Kura-kura gading
20. Python molurus
Sanca bodo
21. Phyton timorensis
Sanca Timor
22. Tiliqua gigas
Kadal Panana
23. Tomistoma schlegelii
Senyulong, Buaya sapit
24. Varanus borneensis
Biawak Kalimantan
25. Varanus gouldi
Biawak coklat
26. Varanus indicus
Biawak Maluku
27. Varanus komodoensis
Biawak komodo, Ora
28. Varanus nebulosus
Biawak abu-abu
29. Varanus prasinus
Biawak hijau
30. Varanus timorensis
Biawak Timor
31. Varanus togianus
Biawak Togian
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999

PERINGATAN
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau
di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2))
(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
(dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar